Registrasi Bansos 2027, Ini Syarat dan Langkah yang Perlu Disiapkan
indonesiabaik.id
indonesiabaik.id
Jakarta, InfoPublik – Masyarakat yang akan melakukan registrasi bantuan sosial (bansos) 2027 perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dan memahami tahapan pendaftaran melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Layanan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat dapat mengunjungi laman perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban pada perangkat yang digunakan. Pengguna perlu menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi untuk proses masuk dan verifikasi identitas.
Sebelum memulai registrasi, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu:
NIK pada KTP, untuk keperluan verifikasi identitas.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi.
Verifikasi wajah, untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna.
Nomor meteran listrik PLN
Setelah persiapan selesai, masyarakat dapat mengikuti tahapan registrasi. Pertama, akses laman resmi Perlinsos Digital, kemudian pilih menu “Masuk/Login” menggunakan IKD. Selanjutnya, masukkan NIK dan PIN IKD yang telah diaktivasi, lalu ikuti petunjuk verifikasi wajah yang tersedia.
Setelah berhasil masuk ke portal, pilih menu “Daftar Bantuan” dan lanjutkan proses pengajuan sesuai instruksi. Pengguna juga perlu membaca dan memberikan persetujuan atas penggunaan serta pemeriksaan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh tahapan selesai, klik “Ajukan Bantuan” untuk menyelesaikan proses registrasi.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri, pendampingan dapat diperoleh melalui Agen Perlinsos. Pendampingan ini diharapkan membantu masyarakat memahami tahapan registrasi dan mengakses layanan perlindungan sosial berbasis digital.
Masyarakat diimbau memastikan kebenaran data yang disampaikan serta menggunakan kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Perlu dipahami bahwa registrasi atau pengajuan bantuan tidak secara otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos, karena penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan dan proses verifikasi yang berlaku.
Sumber: Kementerian Sosial
© Copyright 2026, All Rights Reserved