Ini Cara Mengurus PIRT bagi Pemilik UMKM Bidang Pangan

: infopublik.id


Oleh Administrator, Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 820


Jakarta, Infopublik - Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan terobosan penting yang diterapkan di Indonesia untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pangan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan berbagai izin usaha secara elektronik, yang tidak hanya mengurangi birokrasi tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengurusan izin.

Salah satu izin yang bisa diajukan melalui OSS adalah PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin khusus yang diberikan kepada industri kecil, terutama yang berbasis di rumah tangga, untuk memproduksi dan mendistribusikan produk pangan. Izin ini penting untuk menjamin keamanan, mutu, dan kesehatan produk pangan yang dihasilkan.

Untuk memperoleh izin PIRT melalui OSS, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan UMKM:

  1. Tempat Usaha:
    Tempat usaha bisa menyatu dengan tempat tinggal, asalkan memenuhi standar kebersihan dan kelayakan.

  2. Proses Produksi:
    Pangan olahan diproduksi secara manual atau semi otomatis, dengan memperhatikan standar keamanan pangan.

  3. Jenis Pangan:
    Jenis pangan yang dapat didaftarkan untuk PIRT mencakup berbagai produk seperti olahan daging kering, hasil olahan perikanan, unggas, telur, buah, sayur, tepung, gula, kopi, teh, rempah, dan minuman serbuk.

Pendaftaran produk pangan melalui OSS juga memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang menjadi bukti bahwa produk pangan tersebut telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengawasan pemenuhan komitmen dilakukan tiga bulan setelah SPP-IRT diterbitkan. Jika masih ada aspek yang belum terpenuhi, pelaku usaha diberikan waktu tambahan tiga bulan untuk menyelesaikan persyaratan.

Sistem OSS tidak hanya mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Dengan memanfaatkan OSS, UMKM di sektor pangan dapat lebih fokus pada inovasi produk dan ekspansi pasar, karena proses perizinan yang lebih sederhana dan terintegrasi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Senin, 9 September 2024 | 19:24 WIB
Kemenkop UKM Bantu 30 Juta UMKM Masuk Pasar Digital
  • Oleh Putri
  • Senin, 9 September 2024 | 19:23 WIB
UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Sumbang 60 Persen PDB
  • Oleh Putri
  • Senin, 9 September 2024 | 19:18 WIB
Peran Penting UMKM Perkuat Perekonomian Indonesia
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 6 September 2024 | 10:04 WIB
Sebanyak 1.000 UMKM di Pontianak Dapat Pendampingan Perizinan Gratis
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:26 WIB
Pagu Anggaran Kemendag 2025 Disetujui DPR, Tetap Optimistis dan Kreatif