- Oleh MC KOTA LANGSA
- Senin, 4 Maret 2024 | 08:49 WIB
: Infografis infopublik.id
Oleh Administrator, Sabtu, 10 Februari 2024 | 22:49 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 52K
Jakarta, InfoPublik - Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) akan dimulai di tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rekapitulasi dilakukan secara terbuka setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, petugas PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
Pesertanya adalah saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait.
Rekapitulasi tersebut dapat dilakukan secara panel dengan maksimal empat panel. Panel dibagi setiap kelurahan, dan setiap panel dipimpin oleh Anggota PPK dibantu oleh sekretariat PPK dan PPS.
Rekapitulasi Perhitungan Suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh. Berikut tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:
Sumber: KPU.go.id