Oleh Administrator, Selasa, 10 Desember 2024 | 15:08 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 337
Jakarta, InfoPublik - SIM C1 merupakan dokumen penting bagi pengendara motor berkapasitas mesin 250–500 cc.
Bagi Anda yang membutuhkan SIM ini, proses pembuatannya kini semakin jelas dan terstruktur. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftarkan diri Anda ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di wilayah Anda.
- Serahkan dokumen berupa SIM C yang sudah dimiliki dan KTP asli beserta fotokopinya.
- Lengkapi formulir pendaftaran dan lakukan perekaman data sesuai prosedur.
- Ikuti pemeriksaan kesehatan untuk memastikan Anda memenuhi syarat fisik dan mental.
- Lakukan ujian teori dan praktik berkendara di lokasi yang ditentukan.
- Jika lulus, SIM C1 dapat langsung diambil di SATPAS.
- Jika tidak lulus, Anda dapat mengulang ujian di waktu yang telah ditentukan.
Syarat Utama Membuat SIM C1:
- Memiliki SIM C yang telah digunakan selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan.
- Berusia minimal 17 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan SIM C1 akan menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen Anda lengkap dan persiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi ujian teori dan praktik. Selamat mencoba!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id