Ini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik

:


Oleh Administrator, Sabtu, 13 April 2024 | 22:12 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 238


Jakarta, InfoPublik - Masyarakat saat ini dapat menikmati subsidi ketika membeli motor listrik melalui Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa). SISAPIRa adalah platform milik pemerintah yang menyalurkan subsidi motor listrik, melalui dealer dan manufaktur yang ada di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, motor listrik di Indonesia berhak mendapatkan subsidi senilai Rp7.000.000 per unit, khusus untuk merek motor listrik yang sudah terdaftar di SISAPIRa.

Berikut cara mendapatkan bantuan subsidi melalui SISAPIRa:

1. Pastikan motor listrik yang ingin dibeli terdaftar sebagai salah satu produk yang diberikan subsidi melalui https://landing.sisapira.id/#products.
2. Mendatangi dealer dan menunjukkan KTP Asli.
3. Pihak dealer akan mengecek NIK di SISAPIRa.
4. Mengisi data di SISAPIRa dengan memasukkan alamat, nomor telepon, STNK, Nomor Pelat, dan foto verifikasi.
5. Pemohon yang terdaftar akan mendapat potongan harga.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 20:56 WIB
Begini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2024
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 20:04 WIB
Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 11:05 WIB
Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 15:00 WIB
Ingin Perluas Pasar Produk dengan Sertifikasi Halal? Ini Cara Daftarnya
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:00 WIB
KTP DKI Jakarta Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasinya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 07:00 WIB
Yuk, Daftar Mudik Gratis Kemenhub dengan Kereta Api, Ini Caranya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 06:45 WIB
Ingin Mudik Gratis dengan Sepeda Motor melalui Kapal Laut? Ini Syaratnya