KTP DKI Jakarta Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasinya

: infopublik.id


Oleh Administrator, Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 502


Jakarta, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta. Penonaktifan KTP dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, atau ada keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan.

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban kependudukan sesuai dengan domisili yang diharapkan dapat dilaksanakan secara bertahap setelah Pemilu 2024.

Bagi Anda warga Jakarta sebaiknya segera mengecek status KTPnya agar terhindar dari kendala status kependudukan. Berikut cara mengecek status KTP DKI Jakarta:  

  • Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
  • Pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
  • Masukkan nomor NIK pada kolom yang telah disediakan.
  • Isi captcha yang tertera Klik tombol "Cari Data Pembekuan".
  • Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."
  • Jika NIK terdampak, akan muncul pesan "NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".

Jika ternyata KTP dinonaktifkan, Anda dapat mengikut langkah-langkah berikut untuk mengaktifkan kembali KTP DKI Jakarta:

  • Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Surat RT/RW setempat.
  • Petugas kelurahan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  • Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 20:56 WIB
Begini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2024
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 22:12 WIB
Ini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 20:04 WIB
Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 11:05 WIB
Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 15:00 WIB
Ingin Perluas Pasar Produk dengan Sertifikasi Halal? Ini Cara Daftarnya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 07:00 WIB
Yuk, Daftar Mudik Gratis Kemenhub dengan Kereta Api, Ini Caranya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 06:45 WIB
Ingin Mudik Gratis dengan Sepeda Motor melalui Kapal Laut? Ini Syaratnya