Yuk, Daftar Mudik Gratis Kemenhub dengan Kereta Api, Ini Caranya

: Infopublik.id


Oleh Administrator, Jumat, 22 Maret 2024 | 07:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 208


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perkeretapian menyelenggarakan program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api yang pendaftarannya dapat dilakukan hingga 18 April 2024 melalui https://motis.djka.dephub.go.id/home. Tersedia kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor.

Keberangkatan arus mudik akan dilakukan pada 2-8 April 2024, sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024.

Terdapat tiga lintas pelayanan pada angkutan MOTIS 2024 antara lain sebagai berikut:

● Lintas Utara (PP) Cilegon - Jakarta Gudang - Cirebon Prujakan - Tegal - Pekalongan - Semarang Tawang
● Lintas Tengah (PP) Jakarta Gudang - Cirebon Prujakan - Purwokerto - Kroya - Kutoarjo
● Lintas Selatan (PP) Jakarta Gudang - Kiaracondong - Kroya - Gombong - Kebumen - Lempuyangan - Purwosari - Madiun

Sebelum mendaftar, calon pemudik harus menyiapkan syarat dan informasi seperti KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK, besaran motor, dan email aktif.

1. Buka laman https://motis.djka.dephub.go.id/home
2. Klik Daftar. Masukkan Nama, Email, Handphone, Password, Konfirmasi Password, lalu klik setuju Syarat dan Ketentuan, kemudian klik tombol Submit.
3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.
4. Login dengan user dan password yang telah dibuat.
5. Anda akan masuk ke Form Pendaftaran Peserta.
6. Masukkan asal keberangkatan dan tujuan serta tanggal mudik untuk mengecek kuota. Pilih kuota perjalanan yang tersedia klik lanjut.
7. Masukkan informasi peserta mudik dan data kendaraan
8. Cari kereta untuk penumpang. Satu motor dapat kuota dua tiket penumpang dengan beberapa syarat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 20:56 WIB
Begini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2024
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 22:12 WIB
Ini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 20:04 WIB
Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 11:05 WIB
Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 15:00 WIB
Ingin Perluas Pasar Produk dengan Sertifikasi Halal? Ini Cara Daftarnya
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:00 WIB
KTP DKI Jakarta Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasinya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 06:45 WIB
Ingin Mudik Gratis dengan Sepeda Motor melalui Kapal Laut? Ini Syaratnya