Ingin Perluas Pasar Produk dengan Sertifikasi Halal? Ini Cara Daftarnya

: infopublik.id


Oleh Administrator, Minggu, 31 Maret 2024 | 15:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 123


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah semakin memudahkan para pelaku usaha dalam mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikat halal. Ada dua cara pendaftaran yang bisa ditempuh, yaitu melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama dan laman situs https://ptsp.halal.go.id/.

Layanan pendaftaran produk halal ini juga untuk mendukung target 10 juta sertifikasi halal pada Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ada tiga kelompok produk yang digargetkan sudah harus bersertifikat halal pada akhir 2024, yaitu pertama produk makanan dan minuman; kedua bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Berikut dua cara pendaftaran produk untuk mendapatkan sertifikat halal:

1. Aplikasi Pusaka Kementerian Agama

  • Install aplikasi Pusaka dari Biro HDI Kementerian Agama
  • Scroll ke Menu Layanan Publik
  • Pilih Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk mengajukan sertifikasi halal

2. Situs web https://ptsp.halal.go.id/

  • Pilih “Create an account”
  • Pilih Type of User Pelaku Usaha/Business Actor/Importer
  • Masukkan nama dan password, klik send.
  • Cek notifikasi pada email untuk aktivasi akun, atau dapat langsung login dengan email dan password yang telah dibuat.

Jika menemui kesulitan, Anda dapat menghubungi pendamping sertifikasi halal di daerah Anda: https://info.halal.go.id/pendampingan/

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 20:56 WIB
Begini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2024
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 22:12 WIB
Ini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 20:04 WIB
Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 11:05 WIB
Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:00 WIB
KTP DKI Jakarta Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasinya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 07:00 WIB
Yuk, Daftar Mudik Gratis Kemenhub dengan Kereta Api, Ini Caranya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 06:45 WIB
Ingin Mudik Gratis dengan Sepeda Motor melalui Kapal Laut? Ini Syaratnya