Ini Cara Penukaran Uang untuk Idulfitri Melalui Kas Keliling Bank Indonesia

: infopublik.id


Oleh Administrator, Senin, 1 April 2024 | 18:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 131


Jakarta, InfoPublik - Masyarakat kini dapat lebih mudah menukarkan pecahan uang kecil untuk Idul Fitri melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia. Sebelum menukarkan uang, masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu di laman khusus yang disediakan Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id agar untuk menentukan lokasi, tanggal dan jam penukaran. 

Berikut cara mengecek lokasi dan jadwal secara pendaftaran penukaran uang melalui Kas Keliling Bank Indonesia:

  • Akses laman https://pintar.bi.go.id
  • Pilih Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
  • Pilih Provinsi lalu klik Lihat Lokasi.
  • Sistem akan memperlihatkan seluruh kabupaten/kota yang menyediakan kas keliling BI, lokasi, alamat, tanggal, dan jam operasionalnya.
  • Pilih tanggal dan jam yang Anda inginkan kemudian Klik Pilih.
  • Sistem akan beralih ke halaman Data Pemesan.
  • Isi Data Pemesan dengan Nama dan KTP dan Detail Kontak dengan Nomor Telepon dan Email.
  • Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang sudah ditentukan Bank Indonesia.
  • Anda akan memperoleh bukti pemesanan yang bisa dibawa saat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling BI.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 20:56 WIB
Begini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2024
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 22:12 WIB
Ini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 20:04 WIB
Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 11:05 WIB
Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 15:00 WIB
Ingin Perluas Pasar Produk dengan Sertifikasi Halal? Ini Cara Daftarnya
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:00 WIB
KTP DKI Jakarta Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasinya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 07:00 WIB
Yuk, Daftar Mudik Gratis Kemenhub dengan Kereta Api, Ini Caranya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 06:45 WIB
Ingin Mudik Gratis dengan Sepeda Motor melalui Kapal Laut? Ini Syaratnya