- Oleh Administrator
- Minggu, 3 November 2024 | 21:45 WIB
: infopublik.id
Oleh Administrator, Jumat, 12 Juli 2024 | 16:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 468
Jakarta, InfoPublik - Pada era digital yang semakin maju, kehadiran lembaga penyiaran semakin beragam dan mudah diakses oleh masyarakat. Namun, kondisi ini juga perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas agar tercipta tatanan penyiaran yang bertanggung jawab dan berkualitas. Inilah mengapa pendaftaran izin penyiaran menjadi sangat penting.
Pendaftaran izin penyiaran memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyiaran dalam menjalankan kegiatannya. Dengan memiliki izin, lembaga penyiaran dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari sanksi hukum, memberikan perlindungan terhadap konten yang disiarkan, mendorong lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas konten dan teknis penyiarannya, serta membantu pemerintah dalam penataan penggunaan frekuensi radio.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan platform e-Penyiaran untuk mempermudah proses pendaftaran izin penyiaran. e-Penyiaran merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan penyiaran, mulai dari pendaftaran, pengajuan permohonan, hingga penerbitan izin.
Dengan adanya e-Penyiaran, proses pendaftaran izin penyiaran menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Mari bersama-sama mendukung terciptanya tatanan penyiaran yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
Sumber: https://djppi.kominfo.go.id/news/apa-itu-e-penyiaran-bagaimana-tata-cara-registrasinya