- Oleh MC KOTA LANGSA
- Senin, 4 Maret 2024 | 08:49 WIB
: Infografis infopublik.id
Oleh Administrator, Sabtu, 10 Februari 2024 | 14:41 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K
Jakarta, InfoPublik - Setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya di bilik suara, akan ditandai dengan warna khusus dengan cara mencelupkan jarinya dengan tinta yang telah disediakan petugas. Akan terdapat dua botol yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu tinta berwarna biru tua atau ungu tua.
Tinta tersebut adalah salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini sesuai Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kandungan dan spesifikasi tinta tersebut adalah;