- Oleh MC KOTA LANGSA
- Senin, 4 Maret 2024 | 08:49 WIB
: Infografis infopublik.id
Oleh Administrator, Senin, 29 Januari 2024 | 14:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 3K
Jakarta, InfoPublik - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Sebagai warga negara sudah menjadi kewajiban kita untuk turut serta menentukan masa depan bangsa dengan memberikan suara. Namun sebelum menuju bilik suara, masyarakat harus memahami tata cara memilih yang benar.
Agar suara Anda dianggap sah, perhatikan tata cara memilih dan mencoblos berikut:
Mengenai cara mencoblos yang benar pada nomor 7 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Memberikan suara 1 paslon dengan mencoblos 1 kali pada:
- Kolom yang memuat foto dan nama paslon
- Kolom kosong yang tidak bergambar
2. Tanda coblos diatur:
- Pada kolom/tepat di garis kolom yang memuat foto dan nama paslon
- Pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar
3. Surat suara dinyatakan sah:
- Ditandatangani Ketua KPPS
- Diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto/nama/kolom tidak bergambar