Pindah TPS Masih Bisa Dilakukan

: Infografis infopublik.id


Oleh Administrator, Minggu, 28 Januari 2024 | 11:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 674


Jakarta, InfoPublik - Masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih dapat mengurus pengajuannya pada periode kedua atau yaitu H-7 (7 Februari 2024), setelah berakhirnya pengajuan pindah TPS periode pertama, 15 Januari 2024 lalu. 

Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tambahan/Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTb/DPTbLN) melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Kecamatan/Komisi Pemilihan Umum (PPS/PPK/KPU) Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan.

Ini syaratnya

Selain KTP-el dan Kartu Keluarga, dokumen pendukung berikut harus disiapkan:
1. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
2. Pemilih yang tertimpa bencana. Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
3. Pemilih yang menjadi tahanan. Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 19:20 WIB
Partisipasi Pemilih Sumbar Masih Dibawah Target Nasional, KPU Kenalkan Maskot Sicaro
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 23:22 WIB
Menkominfo: Persiapan World Water Forum ke-10 di Bali sudah Mantab
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:38 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Lantik 55 Orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024