Presiden Jokowi Tetapkan Panitia Nasional Forum Kemitraan Multi-pihak dan IAF 2024

: Foto: Setkab.go.id


Oleh Untung Sutomo, Senin, 19 Agustus 2024 | 11:31 WIB - Redaktur: Untung S - 435


Jakarta, InfoPublik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2024 yang membentuk Panitia Nasional untuk menyelenggarakan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-pihak dan Forum Indonesia-Afrika Ke-2. Keppres ini ditandatangani pada 16 Agustus 2024 dan mengatur persiapan serta pelaksanaan kedua forum tersebut yang akan berlangsung di Bali pada 1-3 September 2024.

Panitia Nasional itu bertanggung jawab untuk merencanakan, mengatur anggaran, melakukan persiapan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kedua forum ini. Selain itu, panitia juga diwajibkan menyusun laporan terkait pelaksanaan High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) dan Indonesia-Africa Forum (IAF) Ke-2.

Dikutip dari setkab.go.id, Senin (19/8/2024), menurut Pasal 5 Keppres itu, Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah, yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator terkait. Mereka bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam pelaksanaan kedua forum tersebut. Selain itu, panitia juga mencakup Ketua Pelaksana, Penanggung Jawab Bidang, dan Sekretariat.

Ketua Pelaksana HLF MSP dan IAF Ke-2 dipegang oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dengan tugas utama mengoordinasikan seluruh rangkaian persiapan dan pelaksanaan forum serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Pengarah.

Panitia Nasional terdiri dari empat Penanggung Jawab Bidang, yaitu:

  1. Bidang Substansi: Dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk HLF MSP dan Wakil Menteri Luar Negeri untuk IAF Ke-2.
  2. Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastruktur: Dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara.
  3. Bidang Komunikasi dan Media: Dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
  4. Bidang Pengamanan: Dipimpin oleh Panglima TNI.

Keppres juga menegaskan bahwa Panitia Nasional berhak bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga pemerintah, instansi pusat dan daerah, serta pihak swasta yang dianggap perlu untuk menyukseskan forum ini.

Masa kerja Panitia Nasional berlangsung hingga 31 Desember 2024. Keppres lengkap dapt diunduh pada link berikut ini: https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/177310/Salinan_Keppres_Nomor_26_Tahun_2024.pdf 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:42 WIB
Program GENIUS Dukung Gizi Anak Sekolah Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:21 WIB
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Lau Simeme di Sumatra Utara
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:39 WIB
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Reformasi Birokrasi di Indonesia Naik Signifikan