Kemenkes: Vaksin Meningitis Tersedia di 1.200 Fasilitas Kesehatan untuk Pelaku Perjalanan Internasional

: Seseorang tengah mendapatkan suntikan vaksinasi/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:53 WIB - Redaktur: Untung S - 368


Jakarta, InfoPublik - Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, Achmad Farchanny Tri Adryanto, menyatakan bahwa layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.

Selain itu, vaksin meningitis ini juga dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit (RS) maupun klinik. Farchanny menyebutkan bahwa stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih mencukupi untuk pemenuhan vaksinasi bagi pelaku perjalanan.

“Saat ini, tercatat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang dapat menyelenggarakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk vaksinasi meningitis,” kata Farchanny seperti dikutip InfoPublik Sabtu (20/7/2024).

Sesuai isi surat edaran terbaru Kemenkes, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus. Selain itu, pembinaan juga dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerjanya.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan layanan vaksinasi internasional, yakni RS dan klinik, juga melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus dan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes telah menetapkan kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan pada 11 Juli 2024.

Farchanny menjelaskan bahwa masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide di Indonesia adalah tiga tahun. Jika sudah melewati batas waktu tersebut, suntik vaksin meningitis dapat dilakukan lagi. "Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida atau yang ada di pasar Indonesia adalah tiga tahun. Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama tiga tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali," ujar Farchanny.

Dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)” yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyebutkan, ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umrah.

Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari tiga tahun. Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam lima tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.

Bukti menunjukkan bahwa Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 6 September 2024 | 22:00 WIB
FHBN 2024, Penguat Identitas Budaya di IKN dan Kawasan Penyangga