Jemaah Umrah Kini Wajib Vaksinasi Meningitis

: Ilustrasi, seseorang mendapatkan suntikan/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Kamis, 18 Juli 2024 | 21:29 WIB - Redaktur: Untung S - 151


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.

SE No. HK.02.02-A-3717-2024 ttg Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah

Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, “direkomendasikan” sekarang menjadi “kewajiban.”

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto menjelaskan penerbitan surat edaran terbaru, yang menetapkan vaksinasi meningitis meningokokus wajib bagi jemaah umrah, ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kemenkes Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya—Kemenkes Arab Saudi—telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024).”

"Ketetapan yang ada dalam surat ditujukan bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan,” jelas Farchanny melalui keterangan resminya Kamis (18/7/2024).

Selain itu, lanjutnya surat edaran juga ditujukan untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Farchanny mengatakan syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya.

“Kewajiban vaksinasi, terutama vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah dikeluarkan oleh Kemenkes Arab Saudi pada 2024 ini, dan pemberlakukan secara ketat baru diberlakukan oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai bulan Juli 2024,” kata Farchanny.

Ia menyampaikan syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis mulai berlaku untuk musim haji dan umrah 2024. Diharapkan calon jemaah umrah yang akan pergi ke Arab Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.

“Sesuai Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, (kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus) berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M),” kata Farchanny.

Vaksin ini ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah. Pada dokumen yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi juga tertuang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus.

Pengawasan berupaya tindakan pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 6 September 2024 | 22:00 WIB
FHBN 2024, Penguat Identitas Budaya di IKN dan Kawasan Penyangga