Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menekankan pentingnya penerapan protokol keselamatan bagi relawan yang terlibat dalam operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Setiap relawan wajib memenuhi standar kompetensi, mengikuti arahan petugas, serta menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap selama bertugas. "Keterlibatan relawan harus berdasarkan rencana operasi pos komando, disesuaikan dengan durasi yang telah ditentukan, serta berada di bawah supervisi BPBD terkait aspek keselamatan dan keamanan (safety and security)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Berton menjelaskan, setiap lokasi operasi wajib memiliki petugas keselamatan (safety officer) dan melaksanakan pengarahan (briefing) sebelum relawan menjalankan tugas.
Relawan juga harus memahami kompetensi dasar penanganan kebakaran, meliputi segitiga api (fire triangle), tipe kebakaran, metode pemadaman, serta prosedur keselamatan.
Selain itu, setiap relawan wajib menggunakan APD secara lengkap, antara lain helm keselamatan, kacamata pelindung (goggles), masker N95, pakaian kerja tahan panas (wearpack atau baju pemadam), sarung tangan kulit atau tahan panas, serta sepatu bot lapangan (safety boots).
Relawan juga diwajibkan membawa ransel perlengkapan lapangan yang berisi air minum, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), alat komunikasi berupa radio komunikasi (HT), dan lampu kepala.
Penerapan protokol keselamatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keterlibatan relawan berlangsung sesuai prosedur dan meminimalkan risiko kecelakaan selama operasi pemadaman karhutla.