Cegah Karhutla, Siak Dorong Tata Kelola Gambut Berbasis KHG
Bupati Siak Afni Z meninjau Karhutla di Siak, Minggu (4/10/2026) Rahma: MC Siak
Bupati Siak Afni Z meninjau Karhutla di Siak, Minggu (4/10/2026) Rahma: MC Siak
Siak, InfoPublik — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut dinilai harus dimulai jauh sebelum api muncul, salah satunya dengan memastikan kondisi gambut tetap basah. Karena itu, Bupati Siak Afni Zulkifli mendorong penguatan pemantauan tinggi muka air tanah (TMA), pengelolaan tata air berbasis kesatuan hidrologis gambut (KHG), serta penyediaan ahli water management di kecamatan rawan gambut.
Gagasan tersebut disampaikan Afni sebagai respons atas tiga pertanyaan Presiden Prabowo Subianto mengenai upaya pencegahan Karhutla. Menurutnya, pencegahan harus lebih banyak dilakukan melalui kerja lapangan hingga tingkat kampung, bukan hanya mengandalkan kebijakan pemerintah pusat atau pengerahan pasukan ketika kebakaran telah terjadi.
"Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan, kawasan gambut sebenarnya dapat dicegah dari kebakaran apabila persoalan tata kelola di bagian hulu diselesaikan dan kondisi hidrologis gambut tetap terjaga. Salah satu persoalan yang perlu ditangani adalah kawasan hutan produksi yang masih bersinggungan dengan lahan garapan masyarakat," ujar Afni, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, kebijakan penanganan Karhutla harus diterjemahkan menjadi kerja kolaboratif hingga tingkat kampung dan desa. Penyelesaian konflik lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau Perhutanan Sosial juga diperlukan untuk mengurangi persoalan pengelolaan lahan di kawasan rawan kebakaran.
“Jangan selesai hanya dengan kebijakan di ranah elite. Kebijakan itu harus lahir sampai ke tingkat kampung. Kami rakyat Siak ingin langit biru, dan itu sangat bisa diwujudkan jika masalah hulunya diselesaikan,” ujarnya.
Afni menilai pemantauan TMA menjadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui kondisi gambut sebelum mencapai tingkat kekeringan yang berisiko terbakar.
Ia menyebutkan, satu alat pemantau TMA dapat memiliki radius pemantauan sekitar 25 kilometer. Dengan luas kawasan hutan Siak yang disebut mencapai sekitar 400 ribu hektare, diperlukan sekitar 167 hingga 169 titik pemantauan agar kondisi gambut dapat dipantau secara lebih merata.
Pemantauan juga dapat dilakukan secara digital sehingga perubahan kondisi TMA dapat diketahui lebih cepat. Ketika indikator menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan, pemerintah daerah dapat segera meminta aparatur kampung mengambil langkah, termasuk melakukan penyekatan kanal. "Kalau warna merah ada di Dayun, saya sebagai bupati bisa langsung telepon penghulu. Wilayah bapak sudah warna merah, tolong segera sekat kanalnya supaya air tidak pergi ke mana-mana,” jelasnya.
Selain perangkat digital, Afni menunjukkan alat pemantau sederhana yang dapat dibuat masyarakat dengan memanfaatkan pipa paralon dan botol air mineral sebagai bandul. Perangkat tersebut disebutnya membutuhkan biaya sekitar Rp600 ribu. "Manual tidak masalah. Tinggal kita tugaskan untuk dipantau secara rutin, terutama pada musim-musim kemarau,” ujarnya.
Menurut Afni, langkah tersebut lebih efektif dibandingkan hanya meningkatkan kapasitas pemadaman. Sebab, ketika gambut sudah terbakar, pemadaman membutuhkan sumber daya dan biaya yang jauh lebih besar. "Kalau pemadaman, mau berapa pun pasukannya dan apa pun alatnya, kalau gambut sudah terbakar, sudah berat. Lebih murah mencegah dengan cara memastikan gambut tetap basah,” ungkapnya.
Pengelolaan Gambut Harus Berbasis KHG
Afni juga mendorong pemerintah pusat melihat persoalan Karhutla berdasarkan kesatuan hidrologis gambut (KHG), bukan hanya berdasarkan jumlah titik panas atau hotspot.
Menurutnya, karakteristik hidrologis gambut tidak mengikuti batas administratif sehingga program dan dukungan pemerintah perlu dirancang berdasarkan satu kesatuan ekosistem. Pengelolaan tata air juga harus dilakukan sejak musim hujan untuk menjaga cadangan air menghadapi musim kemarau.
“Seluruh perusahaan yang berada di wilayah gambut pastikan segera temu gelang. Yang paling sulit menjaga gambut pada lahan masyarakat,” katanya.
Afni mengingatkan penanganan Karhutla juga tidak boleh hanya diarahkan kepada perusahaan. Pencabutan izin secara serampangan, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan baru jika kawasan yang ditinggalkan kemudian masuk dalam klaim atau penguasaan masyarakat. "Pagi dicabut izinnya, siang pasti sudah masuk klaim-klaim masyarakat. Itu bahaya, malah akan membuat karhutla semakin menyala-nyala tanpa ada penanggung jawab wilayahnya,” ujarnya.
Terkait rencana pembangunan sumur di lokasi Karhutla, Afni menilai konsep tersebut perlu dikaji berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah agar penggunaan anggaran lebih efektif.
Ia mengatakan, pada sejumlah kawasan gambut, air relatif mudah ditemukan di bawah permukaan tanah. Karena itu, pembangunan sumur permanen di setiap titik rawan kebakaran belum tentu menjadi solusi yang tepat.
“Tidak perlu buat sumur permanen, karena solusi air di lahan gambut terbakar ada di bawahnya. Setiap wilayah gambut pasti ada airnya. Kalau buat sumur belum tentu di situ terjadi kebakaran berulang, kasihan anggarannya nanti sia-sia,” katanya.
Sebagai alternatif, Afni mengusulkan keberadaan tenaga ahli water management atau pengelolaan tata air gambut di setiap kecamatan yang memiliki kawasan gambut rawan kebakaran.
Tenaga ahli tersebut dapat memberikan rekomendasi kepada masyarakat mengenai tata air dan kesiapan lahan sebelum pembukaan lahan dilakukan. "Kalau perlu ada satu ahli water management di satu kecamatan. Siapa pun yang mau buka lahan di lahan gambut harus mendapat rekomendasi ahli water management,” ucap Afni.
Afni menambahkan, perubahan penggunaan lahan untuk perkebunan, permukiman, dan aktivitas lainnya telah mengubah kondisi ekologis Riau. Karena itu, tata kelola air perlu menyesuaikan kondisi ekologis yang berkembang saat ini.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk memperkuat strategi pencegahan Karhutla, terutama di kawasan gambut.
Menurut Afni, kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat hingga tingkat kampung menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan bebas asap. "Kami rakyat Siak ingin langit biru,” ujarnya.
(Rahma/MC Siak)