Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melibatkan tim ahli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta akademisi untuk menelusuri penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap informasi dan temuan di lapangan terverifikasi secara ilmiah sekaligus mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar proses pengungkapan penyebab kejadian hingga penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh. “Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Menurut Dwi, Kemenhut membentuk tim khusus bersama sejumlah pihak untuk melakukan penanganan mulai dari pengendalian kebakaran di lapangan, pengungkapan penyebab kejadian, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Ia menegaskan, keterlibatan para ahli diperlukan untuk memastikan proses pendalaman dilakukan secara objektif dan berbasis ilmu pengetahuan. Kemenhut melibatkan Prof. Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli kebakaran hutan dan lahan serta Prof. Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Kedua ahli tersebut membantu melakukan kajian ilmiah terhadap penyebab kebakaran sekaligus dampaknya terhadap kawasan yang terdampak. “Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Dalam proses penyelidikan, tim mengumpulkan berbagai informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta faktor lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Informasi yang diperoleh selanjutnya diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta hukum dan menjadi dasar menentukan langkah penegakan hukum.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan proses penyelidikan dan pendalaman masih terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah. “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aswin.
Kebakaran yang terjadi di kawasan konservasi TNBTS menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan serta manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan kawasan taman nasional.
Karena itu, Kemenhut terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penegakan hukum berbasis bukti.
Kemenhut juga mengapresiasi petugas, masyarakat sekitar kawasan, relawan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengendalian kebakaran di TNBTS. Pendalaman kasus akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap, memberikan kepastian hukum, serta menjaga fungsi kawasan agar tetap terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.