Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menganjurkan sekolah di wilayah yang terdampak berat erupsi Gunung Anak Krakatau menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkan kegiatan belajar ke rumah mulai Senin (7/9/2026).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi sejumlah kecamatan di Lampung dan Banten yang terdampak cukup berat oleh abu vulkanik. Namun, penerapannya tetap disesuaikan dengan kondisi aktual di masing-masing daerah. “Di daerah yang memang sangat terdampak, kami anjurkan pembelajaran dilaksanakan di rumah melalui jaringan. Kalau di rumah tidak memungkinkan karena tidak semua rumah memiliki jaringan internet, maka dapat diselenggarakan di tempat tertentu yang aman di daerah sekolah,” ujar Abdul Mu'ti dalam Konferensi Pers Update Situasi Terkini Pascaserupsi Gunung Anak Krakatau secara daring, Minggu (6/9/2026).
Menurut Abdul Mu'ti, pemerintah pusat tidak menetapkan secara seragam kecamatan mana saja yang harus menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebab, kondisi abu vulkanik masih dinamis dan dapat berubah mengikuti arah angin serta perkembangan aktivitas gunung. Karena itu, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi lapangan dan memiliki kewenangan untuk menetapkan pola pembelajaran sesuai tingkat risiko di wilayahnya. “Yang paling tahu keadaan di daerah adalah otoritas pemerintah yang ada di daerah tersebut. Masing-masing pemerintah kabupaten dan kota dapat memberikan informasi yang up to date kepada masyarakat,” katanya.
Menteri Abdul Mu'ti menegaskan keselamatan dan kesehatan murid serta pendidik harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat berlangsung. Jika pemerintah daerah menyatakan suatu wilayah berada dalam kondisi yang membahayakan, sekolah diminta tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sebaliknya, jika kondisi dinilai masih memungkinkan, pembelajaran tetap dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sekolah diminta membatasi, bahkan meniadakan, aktivitas di luar ruang, termasuk kegiatan olahraga. Langkah ini diperlukan untuk mengurangi paparan abu vulkanik terhadap murid dan guru. Untuk pembelajaran di dalam kelas, sekolah juga perlu meminimalkan masuknya abu ke ruangan dengan mengamankan pintu, jendela, serta bagian lain yang memungkinkan debu vulkanik masuk. “Kalau memang dinyatakan oleh pemerintah yang berwenang bahwa daerah itu sangat berbahaya, jangan dilakukan pembelajaran di sekolah. Kalau dinyatakan masih memungkinkan, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegas Mendikdasmen.