Polri akan Kawal Pengembalian Aset Negara di GBK

: Foto: dok. Divhumas Polri


Oleh Jhon Rico, Jumat, 8 September 2023 | 17:43 WIB - Redaktur: Untung S - 81


Jakarta, InfoPublik - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengawal proses pengembalian aset lahan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan kepada negara.

Hal itu diungkapkan Listyo Sigit usai menggelar rapat koordinasi terkait pengembalian aset lahan GBK bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai kronologi sengketa lahan GBK antara PT Indobuildco dengan Sekretariat Negara (Setneg). Di mana negara telah memenangkan gugatan perdata atas lahan tersebut. Namun, PT Indobuildco tidak melaksanakan keputusan eksekutorial yang telah dijatuhkan.

“Hari ini, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco,” kata Kapolri.

Kapolri menjelaskan bahwa Polri akan melakukan asesmen berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan.

Selain itu, Polri juga akan menindaklanjuti potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi.

“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” ujar Listyo Sigit.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan pengembalian aset lahan GBK kepada negara.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang tegas untuk memastikan pengembalian aset lahan GBK kepada negara. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan GBK.

“Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan GBK agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” ujar Hadi.

Sengketa lahan GBK merupakan salah satu kasus sengketa tanah yang cukup menyita perhatian publik. Sengketa tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada 1973, PT Indobuildco mendapatkan hak guna bangun (HGB) atas lahan seluas 13 hektare di kawasan GBK. Namun, HGB tersebut berakhir pada tahun 2002.

Pada 2002, Setneg mengajukan permohonan perpanjangan HGB, namun ditolak oleh pemerintah.

Setneg kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut pada 2016.

Setneg kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan kembali memenangkan gugatan tersebut pada 2022.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 25 April 2024 | 22:27 WIB
Satgas Pemberantasan Judi Online akan Berkolaborasi dengan Interpol
  • Oleh Isma
  • Kamis, 25 April 2024 | 18:04 WIB
Polri Dukung Penuh Swasembada Pangan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 22 April 2024 | 08:29 WIB
BNPT Lakukan Tiga Tahap Pengamanan World Water Forum ke-10
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 18 April 2024 | 08:16 WIB
Animo Pendaftar Polri di Merauke Tinggi, Hampir Tembus 1.000 Orang
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 16 April 2024 | 16:24 WIB
Aparat Penegak Hukum Perlu Bersinergi Jaga Keamanan Persidangan
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 15 April 2024 | 20:11 WIB
Arus Balik Lebaran 2024, Kapolri Pastikan Semua Pihak Bersinergi
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 5 April 2024 | 08:35 WIB
74 Personel Gabungan Disiagakan dalam Operasi Ketupat 2024 di Maluku Tenggara