- Oleh MC PROV GORONTALO
- Minggu, 24 November 2024 | 06:48 WIB
Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, memberikan arahan pada pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (24/9/2024). Dua Pjs bupati yang dikukuhkan yaitu untuk Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. Jabatan Pjs bupati berlaku selama dua bulan, dari 25 September sampai 23 November 2024, dengan tugas utama yaitu menyukseskan pemilihan kepala daerah. Pj. Gubernur Gorontalo berpesan kepada Pjs bupati untuk dapat menjaga stabilitas daerah. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris