SURAT EDARAN PELAKU PERJALANAN

Unduh Foto - Album: JULI 2021



Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah), menjelaskan isi Surat Edaran (SE) Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 pada konferensi pers di halaman rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (12/7/2021). SE Gubernur Gorontalo yang diberlakukan mulai tanggal 7 Juli 2021 mengatur tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan yang memasuki wilayah. Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan tes rapid antigen saat kedatangannya di Gorontalo, apabila hasilnya positif akan dilanjutkan dengan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction​ atau swab PCR, serta akan diisolasi selama menunggu hasil pemeriksaan. MC Prov. Gorontalo/Haris