Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang yang akan menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Selama pemberlakuan PPKM darurat, KRL hanya melayani calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP dari pemerintah setempat atau pimpinan kantor guna menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.