PERAN DAN TUGAS PPID

Unduh Foto - Album: MEI 2021



Kepala Seksi Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Gorontalo, Ismail Sam Giu, memberikan materi pada Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di  Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (24/5/2021). Ismail mengutarakan tugas pokok PPID antara lain yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik, melakukan verifikasi bahan informasi publik, serta melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi. MC Prov. Gorontalo/Alfred/Haris