Pengusaha Perkebunan di Teluk Aur Diminta Taat Bayar PBB

:


Oleh Prov. Riau, Kamis, 28 Desember 2017 | 08:06 WIB - Redaktur: Tobari - 459


Rokan Hulu, InfoPublik - Pemerintah Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, mengalami penurunan pendapatan asli desa (PADes) di sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2017, dan minimnya kesadaran wajib pajak yakni, pengusaha perkebunan, menjadi persoalan utama.

Kepala Desa Teluk Aur, Muslim, menegaskan, target pencapaian PBB tahun 2017 sebesar Rp101 juta, sedangkan realisasinya hanya bekisar 10% yakni sebesar Rp10 juta. 

"Kesadaran para pelaku usaha perkebunan untuk membayar pajak sangat minim. Padahal pajak tersebut tidak begitu besar," kata Muslim menjawab wartawan, Rabu (27/12).

Muslim menerangkan, besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak sebanyak 10% dari hasil pendapatan. Dan sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). 

Dia menambahkan, penerimaan pajak bagi pelaku usaha perkebunan yang beroperasional di desa setempat diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Tentang pendapatan asli desa, serta UU TJSP terhadap lingkungan (desa). 

"Sanksinya juga jelas, bagi wajib pajak yang ingkar dengan kewajiban untuk membayar PBB ke desa. Kami hanya ingin kesadaran pribadi saja," pintanya.

Kemudian, kata Muslim pihak pemerintah desa sendiri selalu memberikan seruan kepada para wajib pajak, baik lewat pemberitahuan lisan dan selebaran yang ditempel di tempat keramaian. 

"Sejauh ini baru ada beberapa saja yang membayar pajaknya seperti Perkebunan Dwi Robinar kebun SG, Ahyaruddin SPd dari kebun perorangan," kata Kades Muslim.

Selain persoalan pajak, masih banyak pengusaha di desa tersebut yang tidak sama sekali menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar perusahaan. "Masyarakat tidak minta banyak dari perusahaan. Tapi tolonglah, masyarakat kami dibantu dari CSR perusahaan," harapnya.

Disinggung apa yang menjadi kendala mereka mengejar target pencapaian PBB desa itu, Muslim menjawab, selama ini belum terbentuknya secara khusus tim pengelola PBB desa. 

"Tahun 2018, kita akan bentuk tim pengelola PBB desa tersebut. Tapi, sekali lagi kita mengimbau kesadaran dari pelaku usaha untuk membayar kewajibannya langsung ke kantor desa. Ini untuk kelangsungan pembangunan di desa ini," katanya.(MC Riau/sal/toeb)