Mendikbud: Agama Prinsip Esensial dalam Konsep Peta Jalan Pendidikan

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 11 Maret 2021 | 08:11 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 656


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (10/3/2021). Rapat digelar untuk membahas lebih lanjut perkembangan beberapa kebijakan, diantaranya persiapan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kebijakan afirmatif terkait seleksi ASN PPPK.

Selain itu dibahas juga kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021, bantuan kuota data internet tahun 2021, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pra konsep Peta Jalan Pendidikan Indonesia.

Menanggapi masukan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda terkait pra konsep Peta Jalan Pendidikan yang telah digalang Komisi X. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi dan menegaskan bahwa status Peta Jalan Pendidikan masih berupa pra konsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud.

Kemendikbud dikatakan Nadiem telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan-pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.

“Kemendikbud tidak akan pernah menghilangkan pelajaran agama, karena agama adalah prinsip esensial dari Peta Jalan Pendidikan. Itulah kenapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ,” tekan Mendikbud, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Seleksi Guru ASN PPPK Berkeadilan dan Afirmatif

Selain pra konsep Peta Jalan Pendidikan, Mendikbud juga menyoroti usulan formasi guru ASN PPPK yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda). Usulan formasi sebanyak lebih dari 513 ribu guru menjadi jumlah formasi terbesar untuk perekrutan guru ASN PPPK dalam sejarah Republik ini.

“Dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 inilah terjadi rekor. Karena untuk pertama kalinya, kita berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513 ribu. Meski tidak mencapai satu juta, kita patut mengapresiasi. Rekor ini membuktikan bahwa para guru honorer mendapat kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya,” kata Mendikbud.

Namun demikian, Mendikbud mengakui jika masih ada pemerintah daerah yang belum percaya, pembukaan formasi guru ASN sebanyak satu juta posisi. Pemda khawatir jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya terbebani. Padahal gaji guru ASN PPPK akan ditanggung pemerintah pusat.

"Seluruh Direktur Jenderal di Kemendikbud dan saya, serta Komisi X DPR RI sudah menyosialisasikan kebijakan ini,” terang Mendikbud.

Total usulan formasi Pemda setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.393. Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi.

Sementara Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP My Esti Wijayati memberikan apresiasi dengan jumlah usulan formasi guru ASN PPPK. “Saya menilai angka 513.000 tahun 2021 itu sudah angka luar biasa, jadi saya apresiasi untuk Pak Menteri,” ucap Esti.

Merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. Kesempatan pertama di bulan Agustus 2021, kesempatan kedua di bulan Oktober 2021, dan kesempatan ketiga di bulan Desember 2021. Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi. Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.

Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK. 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.

Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah. Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.

Pertama, peserta dengan umur 40 tahun keatas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin). Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin). Sementara, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, peserta mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya, dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” lanjut Mendikbud ketika menguraikan landasan filosofi dari kebijakan afirmasi ini. Ia menilai, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.

Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021

Berdasarkan data tahun 2020, sistem penyaluran langsung dana BOS ke rekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan dan mendapatkan tanggapan positif dari sekolah maupun pemerintah daerah. “Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah di tahun 2020 mengurangi keterlambatan rata-rata 32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019,” ungkap Mendikbud.

Pada kesempatan raker dengan Komisi X DPR RI, Mendikbud menyampaikan berita gembira bahwa di tahun 2021, untuk pertama kalinya nilai satuan biaya BOS akan bervariasi atau majemuk sesuai karakteristik daerah masing-masing. Ia mencontohkan, di Kepulauan Aru, Maluku, alokasi dana BOS meningkat 40%. Kemudian, di Kabupaten Intan Jaya Papua dana BOS naik 117-131%. “Ini adalah kebijakan yang menjunjung sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ” ujarnya sembari memperlihatkan data alokasi dana BOS di berbagai daerah.

Selanjutnya, untuk pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung implementasi Asesmen Nasional.

Berita baik lainnya, juga muncul dari persentase pelaporan penggunaan dana BOS, pada Desember 2020 sebanyak 99% sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1. “Ini adalah pencapaian yang menurut kami luar biasa, bahwa sekolah-sekolah sekarang membangun budaya transparansi. Kita juga mudahkan pelaporannya lewat teknologi,” sambung Mendikbud.