Banyak Keuntungan PPDB Menggunakan Sistem Zonasi

:


Oleh MC KOTA BANDUNG, Kamis, 28 Juni 2018 | 11:33 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 867


Kota Bandung, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan sistem zonasi pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 di Kota Bandung. Harapannya semua warga Kota Bandung bisa mendapat pendidikan yang dekat dengan tempat tinggal.

"Menggunakan sistem zonasi, penerimaan peserta didik berdasarkan radius dan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana pada acara pengarahan Wali Kota Bandung kepada kepala sekolah terkait pelaksanaan PPDB, Selasa (26/6/2018), di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 43, Jln, Kautamaan Istri, Kota Bandung.

Elih mengungkapkan, kelebihan sistem zonasi adalah, pemerataan pendidikan, lebih hemat waktu karena sekolah dekat, lebih hemat biaya transportasi, dan mengurangi kemacetan.

"Dengan sistem ini para calon peserta didik mampu memilih sekolah dengan mudah," tutur Elih.

Pada kesempatan itu, Elih menyampaikan, PPDB jalur prestasi meliputi bidang sains, olahraga, seni budaya, ilmu pengetahuan (Iptek), dan keagamaan. Untuk jalur ini, calon peserta didik tidak hanya menyertakan bukti-bukti prestasi saat pendaftaran, tetapi juga harus melewati proses uji kemampuan.

Sedangkan untuk jalur akademik, kata Elih, dengan ketentuan penyaluran di lima sekolah tingkat SMP yaitu SMP 2, SMP 5, SMP 7, SMP 14 dan SMP 44 dengan kuota masing-masing 40 persen. Jalur ini hanya untuk penduduk kota Bandung dengan kriteria jumlah nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) ditambah rata rata nilai rapor pengetahuan kelas IV dan V semester 1 dan 2 serta kelas V semester 1.

Untuk calon peserta didik luar daerah Kota Bandung, hanya dapat mendaftar ke sekolah perbatasan dengan kuota maksimal 10 persen. Ada 16 sekolah yang bisa menjadi pilihan bagi calon peserta didik luar daerah Kota Bandung, yaitu SMP 12, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 48, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55 dan SMP 57.

Sementara itu, untuk calon peserta didik Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur yang disediakan dari kalangan ekonomi kurang mampu dengan kuota minimal 20 persen yang termasuk dalam jalur zonasi 90 persen.

Proses PPDB di Kota Bandung untuk Taman Kanak-kanan (TK), Sekolah Dasar (SD), dan SMP berlangsung serentak. Jadwal PPDB 2018 Kota Bandung adalah:
- Pendaftar: 2-6 Juli
- Pengumuman: 9 Juli
- Daftar ulang: 10-11 Juli
- Perpanjangan pendaftaran: 11-12 Juli
- Pengumuman hasil perpanjangan: 13 Juli
- Perpanjangan daftar ulang: 14 Juli
- Hari pertama sekolah: 16 Juli

Elih berharap, pelaksanaan PPDB tahun 2018 di Kota Bandung berlangsung lancar. Sesuai dengan arahan Wali Kota Bandung, harus zero complaint.  humas.bandung.go.id