Hukuman Mati Kasus Narkotika Tak Efektif Turunkan Kasus

:


Oleh Juliyah, Kamis, 28 April 2016 | 19:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 902


Jakarta, InfoPublik - Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) menilai eksekusi mati gagal menurunkan angka kejahatan narkotika. Sudah saatnya kebijakan narkotika Indonesia dipandu oleh data dan bukti ilmiah, bukan ideologi atau paradigma moralistik.

"Dengan mencermati data yang dikumpulkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, eksekusi mati pada kasus narkotika nyatanya tidak menurunkan angka tindak pidana narkotika," Koordinator Nasional PKNI Edo Agustian dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik di Jakarta, Kamis (28/4).

Hal tersebut disampaikan memperingati satu tahun eksekusi mati gelombang dua yang dilakukan oleh Indonesia pada 29 April 2015.

Menurutnya, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dan LBH Masyarakat hendak melihat kembali situasi narkotika di Indonesia setahun ke belakang. Eksekusi mati pada dasarnya dilakukan atas nama darurat narkotika dan demi mencapai Indonesia bebas narkoba.

Eksekusi mati pun dilakukan dengan maksud untuk memberikan efek jera agar dapat menurunkan angka tindak pidana narkotika. Benarkah demikian. Hal tersebut dipertanyakan. Disebutkan, setelah tahun 2008, Indonesia mengeksekusi dua orang terpidana mati narkotika asal Nigeria.

Sejak 2008, angka tindak pidana narkotika tidak menunjukkan penurunan. Jumlah terpidana narkotika sepanjang 2015 juga terus menunjukkan peningkatan. Selain itu, dari data Ditjenpas, pada Februari 2016 orang yang ditahan karena kasus narkotika mencapai 69, 662 orang, atau hampir 40 persen dari semua narapidana dan tahanan.

Begitu pula dengan jumlah pemakai narkotika yang terus meningkat sejak 2011 hingga per November 2015. Pada tahun 2011, terdapat 3,6 juta pemakai narkotika, dan pada 2015, Meningkat menjadi 5,9 juta pemakai narkotika atau meningkat 64 persen.