Pas Kecil Sebagai Kelengkapan Dokumen Kapal Bagi Nelayan Kecil

:


Oleh MC Kota Singkawang, Jumat, 19 Februari 2016 | 08:17 WIB - Redaktur: Tobari - 10K


Singkawang, InfoPublik – Bidang Perhubungan Laut dan Udara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Singkawang menggelar Sosialisasi Izin Tanda Kebangsaan Kapal dengan bobot kurang dari GT  7, di Aula Kantor Lurah Kuala, Singkawang Barat, Kamis (18/2). 

Kegiatan diikuti oleh nelayan, pengusaha serta pemilik kapal di wilayah Kota Singkawang dengan tujuan memberikan sosialisasi Perwako Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berat Kurang dari GT 7 (pas kecil) di Wilayah Kota Singkawang.

Serta pemahaman kepada para nelayan kecil di wilayah Kota Singkawang tentang pentingnya kelengkapan dokumen kapal yang diperlukan selama melakukan penangkapan ikan di laut. 

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishubkominfo Kota Singkawang Eko Susanto mengatakan, kegitan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang kewenangan pemberian pas kecil oleh pemerintah Kota Singkawang, serta menyampaikan tatacara pemberian pas kecil oleh Dishubkominfo kota Singkawang. 

“Kegiatan ini juga menjelaskan tentang adanya kewajiban pemilik kapal untuk mendaftarkan kapalnya, baik yang baru maupun yang lama, serta untuk kesediaan kelengkapan dokumen kapal sebagai legalitas  atau syarat kelaikan kapal,” kata Eko. 

Surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil, lanjut Eko, merupakan surat kapal yang memberi hak atau legalitas kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal, termasuk kapal penangkap ikan dengan tonase berat kotor kurang dari GT 7.  

Surat tanda kebangsaaan kapal  atau pas kecil adalah untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyeberangan serta kapal lainnya yang digunakan dilaut dan di perairan daratan dengan ukuran kurang dari GT 7 dengan pengajuan surat permohonan.

Serta dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, fotocopy KTP serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan oleh syahbandar. 

Sementara untuk penerbitan pas kecil, pihaknya tidak memungut biaya.  Pemilik akan dikenakan biaya pada saat cetak plat pas kecil serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar. 

"Untuk surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar itu, dikenakan biaya transportasi untuk melakukan pengukuran ke tempat dimana kapal tersebut berada," jelas Eko.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dishubkominfo Kota Singkawang Istri Handayani berharap dengan kegiatatan ini, peserta sosialisasi bisa menerima dengan baik serta menerapkan aturan tersebut. 

“Karena dengan menerapkan aturan tersebut akan dapat memberi rasa aman, nyaman dan tenang  karena sudah memiliki legalitas, ketika mereka melakukan penangkapan ikan di laut,” kata Istri Handayani. 

Istri  menambahkan,  regulasi ini merupakan regulasi yang pertama dikeluarkan oleh pemerintah Kota Singkawang, untuk direalisasikan dengan sebaik-baiknya.

“Pemerintah membuat regulasi bukan untuk menambah beban atau mempersulit para peserta, pengguna atau pemilik kapal. Justru regulasi ini untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi peserta pengguna maupun pemilik kapal saat mencari nafkah dilaut,” tambah Istri. 

Dengan pelaksanaan sosialisasi tentang pentingnya Pas Kecil sebagai kelengkapan dokumen kapal bagi nelayan kecil pemilik kapal, diharapkan semua nelayan kecil pemilik kapal di wilayah Kota Singkawang bisa memiliki dokumen kapal.

Disamping itu, perlu dipermudah dalam proses pembuatan pas kecil tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku agar Perwako yang dibuat bisa dilaksanakan dengan baik. (eddy/toeb)