Nusantara
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa saat ini tiga perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di sepanjang jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, tidak lagi beropreasi. Sementara itu, sejumlah tambang liar yang dikelola masyarakat, disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, dengan melibatkan dukungan dari Pemprov Sumbar.