Nusantara
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memberi jawaban atas keluhan para sopir angkutan material yang tak diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Dishub memberikan kepastian berupa surat keterangan (SK) bahwa mereka benar-benar mengangkut bahan material bukan mengangkut bahan ataupun hasil tambang dan perkebunan.