:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Jumat, 23 September 2022 | 14:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 125
Bengkulu, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memberi jawaban atas keluhan para sopir angkutan material yang tak diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Dishub memberikan kepastian berupa surat keterangan (SK) bahwa mereka benar-benar mengangkut bahan material bukan mengangkut bahan ataupun hasil tambang dan perkebunan.
"Kita hanya memberikan kepastian bahwa mobil angkutan atau truk itu memang mengangkut material dan tidak mengangkut bahan-bahan tambang dan perkebunan. Karena angkutan untuk hasil-hasil tambang dan perkebunan tak diperkenankan untuk mengisi BBM subsidi," tutur Kadishub Hendri Kurniawan saat diwawancara, Rabu (21/9/2022).
Hendri juga menawarkan apabila sopir-sopir lain yang hendak mengurus SK bisa dilakukan di Dishub secara gratis dengan berbagai syarat tertentu.
"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan langsung bisa kita terbitkan SK nya tanpa dipungut biaya. Tetapi dengan ketentuan, meliputi mobilnya sudah KIR, pajaknya hidup, beroperasi di Kota Bengkulu dengan nomor seri bengkulu, memiliki KTP Kota Bengkulu dan yang jelas tak mengangkut bahan atau hasil pertambangan serta perkebunan, itu saja," jelasnya. (**)