Nusantara
Asalkan, pemekaran tersebut memenuhi beberapa kriteria. “Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 17 tahun 2018, pemekaran kecamatan sudah diatur. Persyaratan dasar pelaksanaan pemekaran kecamatan, antara lain meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa yang menjadi cakupan serta terdapat kriteria lain untuk melengkapi penilaian pemekaran kecamatan. Kriteria lain itu meliputi kondisi geografis, potensi wilayah, kantor, personil, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas-fasilitas lainnya,” jelas Karolus.