Nusantara
Membengkaknya piutang PBB, Hotel dan Restoran di Kabupaten Sumbawa Barat mencapai Rp 5 miliar terhitung dari tahun 2022 ke bawah (Tahun 2019,Red), hal itu memicu pemda melalui Bapenda KSB 'putar otak' menyikapi tingginya angka piutang tersebut untuk disiasati dengan trik salah satunya penghapusan denda sebesar seratus persen terhadap Pajak Bumi & Bangunan (PBB Perdesaan, Perkotaan) serta Pajak Hotel dan Restoran, Ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat, Ari Hadiarta kepada Wartawan.