:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 6 Juli 2023 | 15:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 8K
Sumbawa Barat, InfoPublik - Mengonsumsi telur penyu ternyata sangat berbahaya bagi kesehatan. Kandungan kolesterol satu butir telur penyu yang dikonsumsi itu cukup tinggi atau sama dengan 20 butir ayam.
‘’Dampak bagi kesehatan itu sangat berbahaya,’’ tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Produk Sumber Daya Perikanan, Dinas Perikanan KSB, Endang Yunari Kamis (6/7/2023)
Kandungan kolesterol satu telur penyu yang dikonsumsi dapat menyumbat aliran pembuluh darah. Bahkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak dan berlangsung setiap saat itu bisa menyebabkan impotensi. Hal ini dikarenakan telur penyu juga mengandung senyawa beracun atau yang dikenal dengan Polychlorinated Biphenyl (PCB), senyawa organoklorine yang biasa digunakan dalam industri dengan sifat tidak mudah larut didalam air tetapi larut dalam minyak atau lemak.
‘’Kalau senyawa ini masuk dalam tubuh maka tidak akan bisa dikeluarkan dengan mudah, itu akan tetap tertahan dan terakumulasi secara biologis di dalam jaringan lemak dan itu bisa diturunkan kepada anak-anak,’’ urainya.
Senyawa yang terkandung dalam telur penyu itu dapat menyebabkan kanker, mengganggu sistem kekebalan tubuh, sistem saraf dan menyebabkan penebalan kulit.
‘’Dalam tubuh penyu juga terdapat bakteri, parasit, serta senyawa logam berat seperti merkuri dan organoklorin yang tentunya sangat berbahaya jika masuk dalam tubuh,’’ katanya lagi.
Bahaya itu dikarenakan penyu merupakan hewan yang bisa bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain, hewan langka ini bisa bermigrasi hingga lintas benua.
‘’Siklus hidup penyu memang demikian, penyu bisa bermigrasi ribuan kilo meter di laut untuk mencari makan dan tempat bertelur. Selama perpindahan ini, ada banyak jenis makanan yang dimakan sehingga itu semua terakumulasi dalam tubuh penyu,’’ tegasnya lagi.
Selain itu, mengkonsumsi maupun menjual telur penyu, termasuk bagian tubuh lainnya itu bisa dipidana. Pasalnya, hewan ini dilindungi Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
‘’Penyu dan bagian-bagian tubuhnya termasuk turunannya tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut dan diperdagangkan. Jika ini melanggar ada konsekuensi hukum yaitu pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,’’ tegasnya.
Berdasarkan data, ada tujuh jenis penyu di dunia. Enam di antaranya hidup dan berkembang biak di Indonesia. Lima di antaranya ada Kabupaten Sumbawa Barat, tersebar diwilayah pesisir selatan terutama di Kecamatan Sekongkang. (MC Sumbawa Barat)