Nusantara
“Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka bahwa BPIP RI bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya” katanya via WhatsApp Jumat (9/8/2024).