Nusantara
Guna melaksanakan amanat Pasal 323 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bertempat di Ruang Rapat Praja Bhakti II Lantai 2 Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jakarta, Kamis (25/7/2024) dilaksanakan rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 secara hybrid.