Nusantara
Pemerintah Kota Singkawang membebaskan BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai Perwako Nomor 38 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mendorong kepemilikan rumah pertama bagi MBR dengan penghasilan maksimal Rp7 juta (individu) atau Rp8 juta (pasangan).