Dukung MBR, Pemkot Singkawang Hapus BPHTB dan PBG untuk Rumah Pertama

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Kamis, 6 Februari 2025 | 23:55 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 220


Singkawang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mempercepat pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Singkawang Nomor 38 Tahun 2024, yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian pertama.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Aulia Candra, menyatakan bahwa aturan mengenai pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR telah disiapkan dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

"Secara regulasi, Perwako sudah siap, dan kami akan segera menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Singkawang," ujar Aulia Candra, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, pihak perbankan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Real Estate Indonesia (REI), dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) telah mendukung program ini, sehingga tinggal tahap pelaksanaan di lapangan.

Aulia menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB dan PBG hanya berlaku bagi MBR dengan kriteria penghasilan tertentu yakni individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Dan pasangan suami-istri dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

Selain itu, rumah yang dibeli harus merupakan rumah pertama, bukan investasi properti kedua atau lebih.

"Akan ada proses verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat untuk pembebasan BPHTB dan PBG," tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Parlinggoman, menjelaskan terdapat dua persyaratan pembebasan BPHTB dan PBG. Pertama, syarat subjektif yaitu penghasilan MBR tidak melebihi batas yang telah ditentukan (Rp7 juta untuk individu, Rp8 juta untuk pasangan). Dan rumah yang dibeli adalah rumah pertama.

Kedua, syarat objektif yaitu properti yang dibeli merupakan rumah sederhana dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi.

Selain itu, terdapat lima dokumen utama yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan BPHTB dan PBG, yakni:

  1. Surat permohonan yang diajukan oleh pemohon.
  2. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan statusnya sebagai MBR.
  3. Persetujuan dari pihak bank yang mengelola sistem kredit perumahan.
  4. Dokumen kepemilikan rumah pertama.
  5. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses verifikasi.

"Kami sangat teliti dalam menyeleksi dokumen-dokumen ini, karena ingin memastikan bahwa syarat subjektif dan objektif benar-benar terpenuhi sebelum proses penghapusan BPHTB dan PBG dilakukan," tegas Parlinggoman.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepemilikan rumah bagi MBR, sekaligus memberikan keamanan dan kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Singkawang.

(MC Kota Singkawang)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 12:59 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2025 Dibuka, Jamin Mudik yang Aman dan Nyaman
  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 14:30 WIB
Bupati Banggai Ajak Sinergi dalam Penyusunan RKPD 2026
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 11:28 WIB
Pemkot Singkawang Genjot Program RTLH dan Cek Kesehatan Gratis
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 07:01 WIB
NFA Pastikan Beras Bulog Aman dan Layak Konsumsi
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Senin, 17 Maret 2025 | 05:06 WIB
Mahasiswa Asal Siak Sabet Medali Emas di Asia World Muslim Summit 2025