Kemkomdigi Perketat Pencegahan Judi Online Bersama PPATK dan Operator Seluler

: Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Ismail, Plt Dirjen Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, beserta beberapa perwakilan tim operator seluler memberikan keterangan pers usai pertemuan di Jakarta, Selasa (3/12/2024)/Foto : Humas Komdigi


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 3 Desember 2024 | 13:20 WIB - Redaktur: Untung S - 187


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta tim operator seluler, berkomitmen untuk memperketat pencegahan terhadap aktivitas judi online dan berbagai tindakan ilegal yang merajalela di ruang digital.

Komitmen itu tercapai setelah pertemuan penting yang dipimpin oleh Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid, bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu, dua isu besar menjadi fokus utama. Pertama, pemerintah berencana untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas judi online. Sosialisasi itu akan dilakukan melalui berbagai saluran oleh operator seluler, dengan pendekatan yang lebih tersegmentasi dan tertarget untuk menjangkau audiens secara lebih efektif.

“Kami akan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan prevalensi tinggi judi online, untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Ismail dalam pernyataannya kepada InfoPublik.

Selain sosialisasi, pemerintah juga berfokus pada pencegahan transaksi yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai alat pembayaran untuk judi online. Tindakan itu dianggap penting karena transfer pulsa menjadi salah satu metode pembayaran yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku judi online.

“Kami membahas cara untuk mempersempit ruang gerak judi online, khususnya dengan memantau pola transaksi transfer pulsa yang kerap digunakan sebagai alat pembayaran,” tambah Ismail.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan pentingnya upaya pencegahan terhadap transaksi-transaksi yang berhubungan dengan judi online. PPATK memiliki data yang cukup lengkap mengenai pemain judi online dan aliran dana mereka. Oleh karena itu, fokus mereka adalah untuk memutus rantai transaksi ini agar para pelaku judi online tidak dapat melanjutkan kegiatan ilegal mereka.

“Kami memiliki data lengkap tentang para pemain judi online dan aliran dana mereka. Fokus kami adalah untuk mencegah agar mereka tidak lagi terlibat dalam aktivitas ini, karena ini merupakan tindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Danang.

Menurut PPATK, hingga kuartal ketiga 2024, total perputaran uang terkait judi online sudah mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp2,83 triliun, dengan total deposit judi online mencapai Rp43 triliun. Data ini mempertegas urgensi untuk segera mengambil langkah preventif guna menanggulangi dampak negatif dari perjudian online.

Sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan, Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta, yang berlaku di semua operator seluler di Indonesia. Kebijakan ini sudah diterapkan, namun pemerintah berencana untuk memperkuat langkah-langkah pengawasan lebih lanjut.

Selain itu, terkait dengan registrasi kartu SIM, Ismail juga menyoroti rencana untuk memperketat proses registrasi kartu prabayar. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dibatasi hanya untuk tiga nomor per operator, namun pemerintah sedang merancang langkah-langkah tambahan untuk memastikan registrasi lebih aman dan hanya dilakukan oleh individu yang berhak.

Mengenai potensi registrasi nomor WhatsApp seperti kartu SIM, Ismail menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap diskusi lebih lanjut. Pihaknya tengah berupaya untuk memperkuat kebijakan keamanan digital secara lebih luas, mengingat blokir yang diterapkan oleh operator tidak otomatis berlaku pada aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp.

Selain itu, pemerintah akan segera meluncurkan sistem notifikasi peringatan kepada pemain judi online untuk mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal ini. Notifikasi tersebut akan dikirim melalui operator seluler, dengan target implementasi yang dijadwalkan dimulai paling lambat pada awal minggu depan.

Tim teknis dari operator seluler sedang menyusun kalimat peringatan untuk judi online, dan mereka berkomitmen untuk segera mengirimkan pemberitahuan tersebut kepada para pengguna. Dukungan penuh dari operator seluler diharapkan akan memperkuat kebijakan ini dan membantu mempersempit ruang gerak judi online di Indonesia.

Dengan kebijakan itu, pemerintah berharap dapat memperkuat langkah-langkah keamanan digital dan memberikan peringatan yang jelas kepada pelaku judi online, sambil memastikan bahwa Indonesia tetap memiliki ruang digital yang aman dan terjaga.

Langkah-langkah pemerintah dalam memperketat pencegahan judi online dan meningkatkan keamanan digital ini mendapatkan apresiasi positif dari berbagai pihak. Kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, serta operator seluler menjadi kunci untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan terhindar dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:15 WIB
Investor AS Percaya Iklim Investasi di Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 13:51 WIB
DPRD Kalsel Kunjungi Kemkomdigi untuk Perkuat Sinergi Pengelolaan Komunikasi Publik
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 2 Desember 2024 | 15:35 WIB
Kemkomdigi-KPAI Perkuat Kolaborasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Senin, 2 Desember 2024 | 00:07 WIB
Edukasi Bahaya Judi Online, Pemkot Batam Siapkan Generasi Cakap Digital