Cegah Penyebaran Judi Online, Kemkomdigi Kolaborasi Gencarkan Literasi Digital

: Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, Rabu (13/11/2024) di Jakarta (Dit Pengelolaan Media Komdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 13 November 2024 | 15:57 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam menggencarkan literasi digital ke kelompok masyarakat untuk mencegah penyebaran judi online dan pinjaman online ilegal.

“Sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam memberantas dan mencegah penyebaran judol kami juga akan menggencarkan pemberian literasi digital ke kelompok masyarakat. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah bahkan hingga tingkat kelurahan untuk memberikan pengetahuan agar tidak terjerat dengan judol ataupun pinjaman online,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, (Marroli J. Indarto), di Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).

Marolli mengatakan, pemberian edukasi dan literasi digital juga turut melibatkan komunitas komunitas dari berbagai lapisan masyarakat.

Mereka akan menjadi relawan literasi digital. Diharapkan generasi muda yang paling banyak menggunakan teknologi digital bisa ikut ambil bagian untuk menjadi relawan sehingga dapat menjaga lingkungannya dari dampak negatif digitalisasi.

“Perlu kami ingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital terutama konten dan situs perjudian,” tegasnya.

Selain menggelar literasi digital, Kemenkomdigi, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), juga terus melakukan pemberantasan konten terkait judi online di ruang digital.

Berdasarkan data Direktorat PAI Komdigi, sejak Selasa (12/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024) pukul 06.00 WIB terdapat 6.148 konten terkait judi online yang telah diblokir (takedown). Dengan demikian, total sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 283.230 konten negative tersebut.

Dari jumlah tersebut, 261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.792 menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 Google atau YouTube, 1.153 akun X, 70 akun Telegram, 38 akun TikTok dan satu Appstore.

Selain itu, Kemenkomdigi juga menindak tegas akun media sosial Instagram dengan pengikut besar, yakni @sukahesti_purwadinata dengan 33,3 ribu pengikut dan @official.nonstop88 dengan 43,9 ribu pengikut dengan langsung melakukan pemblokiran.

“Akun tersebut menampilkan foto salah seorang artis dengan ungahan-unggahan video lucu saat berakting namun profilnya terafiliasi dengan situs dan promosi judi online,” jelasnya.

Marolli juga menegaskan dampak judol itu bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran bersama. Keberhasilan dalam memberantas judol bergantung pada kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” pungkas Marroli J Indarto.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:43 WIB
KAI Services Gelar Literasi Bahaya Judi Online di Kalangan Pegawai
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:46 WIB
Pemerintah Salurkan Rp1,17 Triliun Hibah Pascabencana untuk 68 Pemda
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:14 WIB
Kemenkomdigi dan OJK Perkuat Kolaborasi Blokir Rekening Terkait Judi Online