- Oleh Wahyu Sudoyo
- Selasa, 24 Desember 2024 | 17:25 WIB
: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, Jumat (8/11/2024) di Jakarta mengingatkan masyarakat mengenai bahaya oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judi online (judol) (Foto: Hendra/IKP Komdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 8 November 2024 | 15:34 WIB - Redaktur: Untung S - 378
Jakarta, InfoPublik —Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi masyarakat yang melaporkan adanya konten negatif, khususnya judi online (judol), di media sosial maupun platform digital lainnya, sehingga per 8 November 2024, instansi itu secara akumulatif telah menindak 249.503 konten perjudian sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober 2024 lalu.
Sedangkan secara harian, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kominfo telah menindak 8.086 konten terkait judi online yang mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, 54 di Twitter, serta akun populer dengan 99.700 pengikut, yakni @dewi69official.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, di Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).
Prabu mengingatkan masyarakat mengenai bahaya oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judol.
“Mereka biasanya merekrut dengan iming-iming bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank. Namun, ini sangat berbahaya dan ilegal,” jelasnya.
Pengepul rekening, bertindak sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi. Tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.
Selain menghadapi risiko hukum, pemilik rekening juga dapat terkena dampak negatif pada reputasi keuangan, termasuk pemblokiran layanan perbankan atau keterlibatan dalam masalah hukum yang serius.
“Jika ada tawaran untuk membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas atau untuk ‘investasi’ dengan janji keuntungan cepat, berhati-hatilah dan lakukan pengecekan. Jangan mudah tergiur oleh rayuan keuntungan cepat, karena risikonya sangat besar,” tegas Prabu.
Dia juga mengatakan, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tandas Prabu, mengingatkan masyarakat akan dampak serius dari aktivitas judi online.