Pemerintah Fokus Berantas Judi Online Senilai Rp5,6 Triliun melalui Transaksi E-Wallet

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Tengah kiri), bersama Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi (Kiri), DIrjen Aptika Hokky SItungkir (dua dari kiri), Bintang Judi Pasti Rugi dari GoPay Rhoma Irama (tengah kanan) dalam Acara  “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:44 WIB - Redaktur: Untung S - 831


Jakarta, InfoPublik – Nilai transaksi terkait judi online yang memanfaatkan dompet digital atau e-wallet diperkirakan mencapai Rp5,6 triliun. Fenomena itu menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan di ruang digital.

"Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Penggunaan e-wallet merupakan salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai mencapai lebih dari Rp5,6 triliun," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah akun Go-Pay.

"Go-Pay sebagai produk karya anak bangsa diharapkan dapat memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi," tegasnya.

Menurut Budi Arie, langkah GoTo dalam menyediakan kanal aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online layak diapresiasi. Ia juga menekankan pentingnya kampanye Judi Pasti Rugi untuk terus berjalan, demi menciptakan masa depan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.

"Diskusi publik seperti ini, serta penyediaan kanal aduan, merupakan contoh kolaborasi yang baik. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," tambah Menkominfo.

Budi Arie juga mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir akses terhadap 4,7 juta konten terkait judi online dan menangani 72.000 konten judi yang disisipkan pada situs-situs pemerintah dan pendidikan.

"Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami juga membuka partisipasi masyarakat melalui platform aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id," jelas Budi Arie.

Acara itu dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh, termasuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, serta perwakilan dari GoTo, yakni Direktur/Head of External Affairs, Nila Marita, Chief of Government Relations, Ade Mulya, dan Bintang Kampanye Judi Pasti Rugi dari GoPay, Rhoma Irama.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 15:46 WIB
Akun Selebgram Promosi Judi Online Diblokir Patroli Siber Kemkomdigi
  • Oleh Untung Sutomo
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 11:51 WIB
[SIARAN PERS] Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Selebgram Promosi Judi Online
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 09:41 WIB
Wamenkomdigi: Judi Online Musuh Besar Bangsa, 80 Ribu Anak Indonesia Terpapar
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 09:13 WIB
Sebanyak 850 Peserta Antusias Meriahkan Komdigi 5K Fun Run Anti-Judol
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 17:25 WIB
Patroli Siber Kemkomdigi Blokir Akun Medsos Populer Terafiliasi Judol
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Senin, 23 Desember 2024 | 15:37 WIB
Lemhannas RI: Reaktualisasi Ketahanan Nasional Urgen di Era Geo-Cybernetic
  • Oleh Isma
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 18:02 WIB
Menko Perekonomian Tegaskan QRIS Tetap Bebas PPN