Kementerian PANRB Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online di Kalangan ASN

: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas/Foto : Humas PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 24 September 2024 | 14:22 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Dalam upaya mengurangi dampak negatif perjudian daring di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 24 September 2024 itu menekankan pentingnya langkah pencegahan dan tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Dalam pernyataannya, Menteri Anas menegaskan bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan gangguan sosial, psikologis, dan bahkan dapat memicu tindakan kriminal lainnya. “Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Menteri Anas dalam keterangannya pada Selasa (24/9/2024).

Menurut data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan besarnya masalah ini. Menteri PANRB mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk secara proaktif melakukan kampanye anti-perjudian daring dan menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang bahaya dan dampak negatif perjudian daring.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diminta untuk aktif mengawasi pegawainya. Jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam perjudian daring, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan. ASN yang terlibat dalam aktivitas ini dan menyebabkan dampak negatif pada unit kerja dapat dikenai hukuman disiplin ringan hingga sedang. Namun, jika tindakan mereka merugikan negara atau pemerintah, maka hukuman disiplin berat akan diterapkan.

"Untuk ASN yang menjadi tersangka dalam kasus perjudian daring, pemeriksaan pelanggaran disiplin akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas surat tersebut. ASN yang telah dinyatakan sebagai terdakwa akan menghadapi proses tindak lanjut setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ASN yang ditahan karena terlibat dalam kasus perjudian daring wajib diberhentikan sementara oleh PPK, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN. Tidak hanya ASN, pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring juga bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku.

Menteri PANRB juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkala terkait upaya pencegahan perjudian daring di setiap instansi pemerintah. Laporan mengenai upaya yang dilakukan oleh masing-masing instansi diharapkan dapat disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dipantau lebih lanjut.

Lebih lengkapnya mengenai SE Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat diakses melalui link berikut:

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1894?SURAT%20EDARAN

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 08:56 WIB
Tingkatkan Publikasi, ASN Padang Dibekali Ilmu Jurnalistik dan Media Sosial
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 23 November 2024 | 20:49 WIB
Penjabat Bupati Malra Imbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:15 WIB
Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan Kantor Staf Presiden
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB
Kementerian PANRB Perkuat Optimalisasi Mal Pelayanan Publik Digital di Daerah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:28 WIB
Kementerian PANRB Dorong Pencegahan Korupsi Melalui Transformasi Digital