ASN Kemenparekraf Diajak Jauhi Judi Online, Fokus pada Nilai BerAKHLAK

: Menparekraf Sandiaga Uno mengajak seluruh ASN khususnya pegawai Kemenparekraf serta insan pariwisata dan ekonomi kreatif menjauhi praktik judi online dalam acara Sosialisasi Larangan Judi Online bagi ASN di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf yang berlangsung secara hybrid, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf


Oleh Untung Sutomo, Selasa, 30 Juli 2024 | 21:13 WIB - Redaktur: Untung S - 346


Jakarta, InfoPublik – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pegawai di lingkungan Kemenparekraf/Baparekaf serta insan pariwisata dan ekonomi kreatif pada umumnya untuk menjauhi praktik judi online, karena merusak mental dan terbukti telah banyak memberikan dampak negatif.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga saat membuka kegiatan "Sosialisasi Larangan Judi Online bagi ASN di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf" yang berlangsung secara hybrid di Balairung Soesilo Soedarman, Selasa (30/7/2024). Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan narasumber Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim.

"Praktik judi online saat ini menjadi fenomena yang marak dan menjadi perhatian pemerintah. Presiden turun tangan, Menkominfo menyatakan perang, maka kehadiran Pak Deputi sangat kami apresiasi. Beliau akan terus menelusuri dan mengidentifikasi para pelaku judi online, by name by address," kata Menparekraf Sandiaga.

Menparekraf menjelaskan, sedikitnya ada lima kerugian yang dapat dialami pelaku praktik judi online. Pertama adalah kerugian finansial. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang sekitar. Praktik judi online juga dapat merusak kesehatan mental serta fisik.

"Ini sudah bisa dipastikan pelakunya akan terganggu kestabilan jiwanya," ujar Menparekraf Sandiaga.

Selanjutnya, hubungan sosial seperti dengan pasangan, anak, orang tua, dan masyarakat sekitar, yang juga bisa terganggu akibat judi online.

"Keempat adalah masalah hukum, pejudi akan dihadapkan dengan masalah hukum karena telah melakukan tindak kriminal dan bisa memicu kriminalitas. Banyak yang sudah dikupas bahwa judi online akhirnya berujung kepada kegiatan-kegiatan kriminal," ujar Sandiaga.

Menparekraf mengakui di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf ada pegawai yang terindikasi terlibat praktik judi online. Berdasarkan penelusuran pihak-pihak terkait dan surat resmi yang disampaikan ke Kemenparekraf/Baparekraf, ada 14 pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

"Ternyata (surat kedua) ada 19 (orang) lagi (terindikasi judi online). Jadi percuma ngumpet-ngumpet, karena semua sudah terpantau oleh PPATK. Kuncinya satu, segera berhenti dan pastikan kalian jangan termakan oleh iming-iming keuntungan besar," kata Menparekraf Sandiaga.

"Ini merupakan realita, bahwa tidak ada yang mendapatkan keuntungan atau menang dari judi, karena itu hanya sebuah ilusi dan akhirnya kita akan menghadapi kehancuran kalau kita tergiur oleh judi online," kata Sandiaga.

Menparekraf mengajak seluruh insan pariwisata dan ekonomi kreatif terutama ASN Kemenparekraf/Baparekraf untuk kembali ke core value ASN yakni "BerAKHLAK", yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Dengan semangat 3G gercep, geber, dan gaspol serta etos kerja 4AS kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, mari bersama stop judi online agar kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045," ujar Menparekraf Sandiaga.

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani, mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan agar ASN Kemenparekraf/Baparekraf tidak terjerumus dalam dunia perjudian.

"Kita ketahui bersama bahwa praktik judi online saat ini kian marak dan melibatkan semua kalangan termasuk ASN. Dan bagi ASN, keterlibatan dalam praktik judi online merupakan pelanggaran disiplin dan dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai antisipasi dan preventif terhadap praktik judi online untuk menciptakan budaya kerja BerAKHLAK.

"Saya informasikan bahwa Kemenparekraf sudah mendapatkan surat teguran untuk 14 orang pegawai yang terlibat judi online dan akan ada teguran berikutnya terhadap 19 orang lagi yang terlibat. Jadi ini peringatan bagi kita semua dan akan ada tindak lanjut dari surat tersebut," ujar Giri.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 17:25 WIB
Patroli Siber Kemkomdigi Blokir Akun Medsos Populer Terafiliasi Judol
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Senin, 23 Desember 2024 | 15:37 WIB
Lemhannas RI: Reaktualisasi Ketahanan Nasional Urgen di Era Geo-Cybernetic
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 05:24 WIB
Pemprov Gorontalo Umumkan Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Non-ASN
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 23 Desember 2024 | 06:44 WIB
BNPT - Densus 88 Gelar Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah di Solo
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 18:45 WIB
Pemerintah Siapkan Lima Prioritas Strategi AI untuk Kemajuan Indonesia