- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Minggu, 24 November 2024 | 16:30 WIB
: Pj. Wali Kota Mojokerto saat memberi arahan. Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 17 Juli 2024 | 04:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 208
Surabaya, InfoPublik- Penjabat (Pj) Wali kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online.
Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini menyebut, akan ada sanksi tegas yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai sedang hingga berat.
"Mohon menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online, maka sanksi tegas akan menanti," tegas Ali Kuncoro.
Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto Sabtu (29/6/2024), Presiden RI Joko Widodo juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
Darurat judi online ini menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.
Bahkan menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp1,015 triliun.
"Sekali lagi saya tekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online, dan tolong setiap Kepala Perangkat Daerah melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," imbuhnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Romi Ahmad Firdausi membeberkan potensi pelanggaran dispilin ASN jika terlibat judi online telah diatur dalam PP 94 tahun 2021.
"Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," bebernya.
Romi menyebut potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.
"Hal itu akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut peranannya sebagai admin judi online, broker dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebagai informasi, selain Jawa Timur, Provinsi lain yang juga darurat judi online, di urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan transaksi mencapai 3,8 triliun rupiah.
Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak ialah DKI Jakarta sebanyak 238.568 pemain, dengan nilai transaksi mencapai 2,3 triliun rupiah.
Ketiga ialah Jawa Tengah, dengan pelaku judi online sebanyak 201.963, dan nilai transaksi 1,3 triliun rupiah Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai 1,002 triliun rupiah. (MC Prov Jatim /hjr-idc/eyv)