Pemkot Padang Keluarkan Larangan Judi Online bagi ASN dan Non ASN

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:22 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 345


Padang, InfoPublik - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. 

Surat edaran itu, merujuk pada pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi online, serta mengatasi maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online.

Andree Algamar meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja mereka agar tidak terlibat dalam judi konvensional maupun judi online.

"Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," tegasnya pada Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Andree juga memerintahkan camat dan lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.

Ia mengimbau seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Padang untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan turut serta mensosialisasikan larangan tersebut.

"Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bangsa dan negara," pungkas Andree Algamar. (MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 September 2024 | 06:41 WIB
Inovasi Tinta Gambir UNAND Dipercaya KPU untuk Pilkada 2024 di 10 Provinsi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 September 2024 | 06:09 WIB
PLN UID Sumbar Raih Penghargaan Wajib Pajak Setoran Terbesar Tahun 2023