- Oleh MC KOTA TIDORE
- Minggu, 24 November 2024 | 18:04 WIB
: Ilustrasi judi online
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 9 Juli 2024 | 22:43 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 439
Ternate, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut), Robert H.P. Sianipar di Ternate, Maluku Utara, Senin (8/7/2024).
Robert menjelaskan bahwa sebagai otoritas yang mengawasi lembaga keuangan, OJK memiliki kebijakan anti pencucian uang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Beberapa rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online telah kami teruskan ke lembaga keuangan, termasuk di daerah, agar perbankan dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online," ujarnya.
Menurut ketentuan UU tersebut, perbankan atau lembaga keuangan wajib memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan untuk tindakan menyimpang, termasuk praktek perjudian yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang.
"Wajib menutup rekening tersebut dan membatalkan hubungan dengan nasabah yang membuka rekening tersebut," tegas Robert.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas sistem keuangan.
Dian menegaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening.
Jika ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar atau mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi kejahatan perbankan.
Dian juga menambahkan bahwa industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, termasuk melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, serta melakukan identifikasi, penyediaan alat, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. (Dv/MC Tidore)