Kominfo Normalisasi Situs Terimbas Pemutusan Akses Terkait Penanganan Konten Negatif

: Dirjen Aptika Kominfo Semuel A Pangerapan


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:21 WIB - Redaktur: Untung S - 90


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan normalisasi terhadap situs (website), yang terimbas pemutusan akses terkait upaya penanganan konten negatif di internet secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.

“Setelah melalui serangkaian evaluasi, kami melakukan normalisasi pada kesempatan pertama terhadap beberapa situs/website yang terdampak,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (4/10/2023).

Dirjen Aptika Semuel menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya imbas pemutusan akses tersebut dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem penanganan konten negatif di internet.

“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian itu. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ungkapnya.

Menurut Dirjen Semuel, proses identifikasi, analisis dan verifikasi yang dilakukan Kementerian Kominfo berimbas pada beberapa situs yang tidak memuat konten negatif tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet. 

Oleh karena itu, Ditjen Aptika Kominfo akan terus melakukan evaluasi sistem penanganan konten negatif guna meminimalkan potensi kesalahan yang berimbas pada situs atau aplikasi lain.

“Kami juga terus melakukan evaluasi dalam sistem penanganan konten negatif untuk meminimalkan potensi kesalahan teknis maupun kesalahan manusia dalam proses analisis dan verifikasi,” tutur Dirjen Semuel

Dia juga menegaskan, upaya pengendalian konten negatif ditujukan untuk menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat dan aman, 

Pengendalian konten negatif, khususnya judi online dilakukan dengan melakukan pemutusan (take down) akses terhadap situs terkait konten tersebut.

“Kami melakukan pengendalian konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenang Kementerian Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online,” tegas Semuel A Pangerapan

Selama penanganan konten negatif, lanjutnya, Kementerian Kominfo melakukan identifikasi, analisis dan verifikasi terhadap jutaan situs, protokol internet (IP), dan aplikasi untuk menemukan sebanyak mungkin konten negatif di internet. 

“Proses analisis dan verifikasi ini telah berhasil menjaring ratusan ribu website, IP, dan aplikasi yang memuat konten negatif, untuk kemudian dilakukan pemutusan akses,” pungkas Dirjen Aptika Kominfo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:18 WIB
Upaya Pemberantasan Judi Online Berhasil Tekan Transaksi hingga 50 Persen
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:40 WIB
15 Bulan jadi Menkominfo, Ini Capaian Budi Arie Setiadi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:20 WIB
Menkominfo Serahkan Lima Buku sebagai Tanda Mata ke Presiden Jokowi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 06:56 WIB
Kominfo Dorong Media Televisi dan Jurnalis Bertransformasi di Era Digital